Daftar Layanan
Pilih jenis layanan perizinan yang Anda butuhkan. Setiap layanan dilengkapi dengan informasi persyaratan dan estimasi waktu proses.
Izin Lingkungan (AMDAL)
Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Izin Operasional Perusahaan
Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasional sesuai bidang usahanya.
Izin Praktik Tenaga Kesehatan
Sertifikasi profesional untuk praktisi medis, klinik, dan pusat distribusi farmasi.
Izin Reklame
Izin untuk penyelenggaraan reklame di lokasi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Izin Usaha (NIB/OSS)
Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha.
Izin Usaha Industri (IUI)
Izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan industri untuk dapat melakukan kegiatan industri.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau mengurangi bangunan gedung.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa.