arrow_back Kembali ke Berita Pengumuman

Pengawasan Izin Pemanfaatan Jalan Umum

08 Oktober 2026

Polres Mitra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten kembali mempertegas imbauan kepada masyarakat mengenai perizinan penggunaan jalan raya untuk aktivitas non-utama (seperti pesta, pawai, atau proyek konstruksi). Sesuai mekanisme yang berlaku, kegiatan yang bersifat menutup jalan wajib menyertakan jalur alternatif dan mengantongi izin resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) / Polres Mitra.