Polres Mitra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten kembali mempertegas imbauan kepada masyarakat mengenai perizinan penggunaan jalan raya untuk aktivitas non-utama (seperti pesta, pawai, atau proyek konstruksi). Sesuai mekanisme yang berlaku, kegiatan yang bersifat menutup jalan wajib menyertakan jalur alternatif dan mengantongi izin resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) / Polres Mitra.